Aktivitas LGBT Haram

Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 17 Februari 2016 | 15:02 WIB
  • LGBT bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, UUD 1945.
    LGBT bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, UUD 1945.
  • Aktivitas LGBT Haram
    Aktivitas LGBT Haram
  • Aktivitas LGBT Haram
    Aktivitas LGBT Haram
  • Aktivitas LGBT Haram
    Aktivitas LGBT Haram
  • Aktivitas LGBT Haram
    Aktivitas LGBT Haram
  • LGBT bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, UUD 1945.
  • Aktivitas LGBT Haram
  • Aktivitas LGBT Haram
  • Aktivitas LGBT Haram
  • Aktivitas LGBT Haram
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia bersama ormas Islam tingkat pusat memberikan keterangan pers terkait LGBT di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu (17/2). Majelis Ulama Indonesia dan pimpinan ormas Islam berpendapat bahwa aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainya, demikian juga yang mengkampanyekanya, LGBT bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 28 J serta UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI