Jero Wacik Divonis Empat Tahun

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2016 | 18:40 WIB
  • Jero dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya.
    Jero dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya.
  • Jero Wacik Divonis Empat Tahun
    Jero Wacik Divonis Empat Tahun
  • Jero Wacik Divonis Empat Tahun
    Jero Wacik Divonis Empat Tahun
  • Jero Wacik Divonis Empat Tahun
    Jero Wacik Divonis Empat Tahun
  • Jero Wacik Divonis Empat Tahun
    Jero Wacik Divonis Empat Tahun
  • Jero Wacik Divonis Empat Tahun
    Jero Wacik Divonis Empat Tahun
  • Jero dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya.
  • Jero Wacik Divonis Empat Tahun
  • Jero Wacik Divonis Empat Tahun
  • Jero Wacik Divonis Empat Tahun
  • Jero Wacik Divonis Empat Tahun
  • Jero Wacik Divonis Empat Tahun
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (9/2). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Jero dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya. Selain itu, Jero diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI