Suara.com - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (9/2). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Jero dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya. Selain itu, Jero diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Jero Wacik Divonis Empat Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2016 | 18:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Rp5,3 Miliar dari Koruptor Jero Wacik
07 Juli 2022 | 16:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB
Foto | 19:29 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 18:38 WIB