Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis terhadap tujuh terdakwa simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Jakarta, Selasa (9/2). Tujuh simpatisan ISIS yang menjalani sidang putusan di antaranya, Helmi Muhammad Alamudi alis Abu Royan divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry divonis majelis hakim selama 5 tahun penjara, Ahmad Junaidi alias Abu Salman divonis 3 tahun penjara, Koswara alias Abu Hanifah, Ridwan Sungkar alias Ewok, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin serta Abdul Hakim alias Abu Imad masih dalam pembacaan vonis. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sidang Vonis Simpatisan ISIS
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2016 | 15:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pasukan AS Lancarkan Serangan Udara terhadap ISIS di Suriah
12 Oktober 2024 | 20:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB