Kejahatan Cyber Jaringan Internasional

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 01 Februari 2016 | 17:57 WIB
  • Direskrimsus berhasil berhasil menangkap sembilan orang warga negara asing asal Cina.
    Direskrimsus berhasil berhasil menangkap sembilan orang warga negara asing asal Cina.
  • Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
    Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
  • Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
    Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
  • Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
    Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
  • Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
    Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
  • Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
    Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
  • Direskrimsus berhasil berhasil menangkap sembilan orang warga negara asing asal Cina.
  • Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
  • Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
  • Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
  • Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
  • Kejahatan Cyber Jaringan Internasional
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus Cyber Crime jaringan International Telecom Fraud China di Indonesia, di Jakarta, Senin (2/1). Direskrimsus berhasil mengungkap kejahatan Cyber dan berhasil menangkap sembilan orang warga negara asing asal Cina dan satu warga negara Indonesia dengan barang bukti sejumlah 8 Laptop, 6 buah hp, 4 ktp, 4 ATM, 1 buah buku rekening, 1 token BCA, 52 unit telepon kabel dan 11unit kalkulator. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI