Suara.com - Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Umar Surya Fana, menunjukkan gambar organ tubuh manusia yang diperdagangkan sindikat penjualan organ tubuh, di Jakarta, Rabu (27/1/2016). Penyidik Polri sebelumnya menangkap salah seorang tersangka berinisial HKS (60), di Bandung, Jawa Barat, yang diduga terlibat kasus tindak pidana penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal, dengan harga berkisar Rp225 juta hingga Rp300 juta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sindikat Penjualan Organ Tubuh Manusia
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 27 Januari 2016 | 16:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gejala Kanker Ginjal Yang Patut Diwaspadai, Jangan Sampai Terlambat Dan Parah
16 November 2024 | 09:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB