Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis tersangka pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengaburan hasil keuntungan bisnis narkotika di Jakarta, Rabu (26/1). Tersangka berinisial GP (57th) diamankan petugas di daerah Tebing Tinggi Sumatera Selatan dengan total aset senilai Rp17 miliar. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
BNN Sita Hasil Pencucian Uang Narkoba
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 26 Januari 2016 | 15:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
25 November 2024 | 11:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:52 WIB
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB