Praperadilan R.J Lino Ditolak

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 26 Januari 2016 | 12:31 WIB
  • Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RJ Lino adalah sah.
    Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RJ Lino adalah sah.
  • Praperadilan RJ Lino ditolak
    Praperadilan RJ Lino ditolak
  • Praperadilan RJ Lino ditolak
    Praperadilan RJ Lino ditolak
  • Praperadilan RJ Lino ditolak
    Praperadilan RJ Lino ditolak
  • Praperadilan RJ Lino ditolak
    Praperadilan RJ Lino ditolak
  • Praperadilan RJ Lino ditolak
    Praperadilan RJ Lino ditolak
  • Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RJ Lino adalah sah.
  • Praperadilan RJ Lino ditolak
  • Praperadilan RJ Lino ditolak
  • Praperadilan RJ Lino ditolak
  • Praperadilan RJ Lino ditolak
  • Praperadilan RJ Lino ditolak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang putusan praperadilan R.J Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pelindo II R.J Lino. Menurut Hakim, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap R.J Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) oleh PT Pelindo II adalah sah. [suara.com/Oke Atmaja]

REKOMENDASI

TERKINI