Suara.com - Sidang putusan praperadilan R.J Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pelindo II R.J Lino. Menurut Hakim, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap R.J Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) oleh PT Pelindo II adalah sah. [suara.com/Oke Atmaja]
Praperadilan R.J Lino Ditolak
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 26 Januari 2016 | 12:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:17 WIB
Foto | 16:56 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB