Kenaikan Denda Parkir

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 26 Januari 2016 | 09:41 WIB
  • BLUD Parkir DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) berencana menaikkan denda parkir hingga Rp3 juta.
    BLUD Parkir DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) berencana menaikkan denda parkir hingga Rp3 juta.
  • Kenaikan Denda Parkir
    Kenaikan Denda Parkir
  • Kenaikan Denda Parkir
    Kenaikan Denda Parkir
  • Kenaikan Denda Parkir
    Kenaikan Denda Parkir
  • Kenaikan Denda Parkir
    Kenaikan Denda Parkir
  • Kenaikan Denda Parkir
    Kenaikan Denda Parkir
  • BLUD Parkir DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) berencana menaikkan denda parkir hingga Rp3 juta.
  • Kenaikan Denda Parkir
  • Kenaikan Denda Parkir
  • Kenaikan Denda Parkir
  • Kenaikan Denda Parkir
  • Kenaikan Denda Parkir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek kendaraan yang terparkir di tempat terlarang di kawasan Jalan Hang Lekir Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (25/1). Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) berencana menaikkan denda parkir hingga Rp3 juta per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp1 juta untuk kendaraan jenis roda dua.  [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

REKOMENDASI

TERKINI