Suara.com - Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek kendaraan yang terparkir di tempat terlarang di kawasan Jalan Hang Lekir Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (25/1). Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) berencana menaikkan denda parkir hingga Rp3 juta per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp1 juta untuk kendaraan jenis roda dua. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kenaikan Denda Parkir
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 26 Januari 2016 | 09:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:25 WIB
Foto | 19:17 WIB
Foto | 18:32 WIB
Foto | 19:45 WIB
Foto | 16:52 WIB