Jero Wacik Dituntut 9 Tahun

Kamis, 21 Januari 2016 | 22:31 WIB
  • Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/1/2016). Dalam sidang ini, Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan, serta menerima gratifkasi. [Suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI