Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda putusan perkara sengketa Pilkada Serentak 2015, di Gedung Mahkamah konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1). Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 26 gugatan perkara sengketa Pilkada Serentak 2015. [suara.com/Oke Atmaja]