Sertifikasi Pekerja Hadapi MEA

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 18 Januari 2016 | 16:37 WIB
  • Kementerian Tenaga Kerja meminta standar kompetensi pekerja nasional dan kerangka kualifikasi nasional.
    Kementerian Tenaga Kerja meminta standar kompetensi pekerja nasional dan kerangka kualifikasi nasional.
  • Sertifikasi Pekerja Hadapi MEA
    Sertifikasi Pekerja Hadapi MEA
  • Sertifikasi Pekerja Hadapi MEA
    Sertifikasi Pekerja Hadapi MEA
  • Sertifikasi Pekerja Hadapi MEA
    Sertifikasi Pekerja Hadapi MEA
  • Kementerian Tenaga Kerja meminta standar kompetensi pekerja nasional dan kerangka kualifikasi nasional.
  • Sertifikasi Pekerja Hadapi MEA
  • Sertifikasi Pekerja Hadapi MEA
  • Sertifikasi Pekerja Hadapi MEA
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perajin kayu menyelesaikan pembuatan meja dan lemari di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin (18/1). Kementerian Tenaga Kerja meminta kepada masyarakat Indonesia untuk melakukan penerapan terhadap standar kompetensi pekerja nasional dan kerangka kualifikasi nasional dalam menghadapi  Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Terdapat 12 sektor jasa yang diliberalisasi dalam kerangka MEA yakni pariwisata, konstruksi, transportasi, keuangan, komunikasi, distribusi, bisnis, pendidikan, kesehatan, rekreasi, olahraga, budaya, dan jasa lainnya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI