Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel

Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 13 Januari 2016 | 15:11 WIB
  • Penyegelan dilakukan karena klinik tersebut tidak memiliki izin kegiatan dan usaha.
    Penyegelan dilakukan karena klinik tersebut tidak memiliki izin kegiatan dan usaha.
  • Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
    Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
  • Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
    Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
  • Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
    Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
  • Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
    Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
  • Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
    Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
  • Penyegelan dilakukan karena klinik tersebut tidak memiliki izin kegiatan dan usaha.
  • Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
  • Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
  • Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
  • Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
  • Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Satpol PP menyegel klinik Chiropractic First di mall Grand Indonesia (GI), Jakarta, Rabu (13/1). Sebanyak sembilan lokasi Klinik Chiro First ditutup serentak hari ini, yang berlokasi di sejumlah mal seperti Grand Indonesia, Kelapa Gading, Lippo Puri, Kota Casablanca, Emporium Pluit, Taman Anggrek, dan Pondok Indah. Penyegelan dilakukan karena klinik tersebut tidak memiliki izin kegiatan dan usaha. Selain itu juga untuk memudahkan penyelidikan kasus dugaan malapraktik mengakibatkan pasien meninggal dunia.  [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

REKOMENDASI

TERKINI