Suara.com - Terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam. Suryadharma Ali divonis divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Suryadharma Ali Divonis Enam Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 12 Januari 2016 | 11:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wanti-wanti Menko PMK Pratikno ke Pemda yang Punya SDA Melimpah: Jangan Kena Kutukan Sumber Daya
27 Februari 2025 | 15:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 14:13 WIB
Foto | 22:08 WIB
Foto | 20:07 WIB
Foto | 17:49 WIB
Foto | 03:23 WIB