Suara.com - Terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam. Suryadharma Ali divonis divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Suryadharma Ali Divonis Enam Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 12 Januari 2016 | 11:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sinergitas & Integrasi Dalam Konservasi Air di Danau Matano sebagai Danau Prioritas Nasional
16 Desember 2024 | 18:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:50 WIB
Foto | 20:36 WIB
Foto | 20:32 WIB
Foto | 16:12 WIB
Foto | 21:43 WIB
Foto | 21:36 WIB
Foto | 21:10 WIB