Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menggelar jumpa pers terkait tentang pencabutan SK kepengurusan DPP Partai Golkar hasil munas Ancol, di Cipinang, Jakarta, Kamis (31/12). Menurut Agung, mulai 1 Januari 2016 Partai Golkar tidak memiliki pengurus sah, karena kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 masa baktinya habis pada 2014 dan diperpanjang Hingga Desember 2015. Pernyataan Agung itu merespons SK Menkumham yang mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta, menolak pengurus hasil Munas Bali, dan berakhirnya masa bakti pengurus hasil Munas Riau 2009. [suara.com/Oke Atmaja]
Agung Laksono Tanggapi SK Menkumham
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 31 Desember 2015 | 17:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Telah Kantongi SK Kepengurusan Baru dari Kemenkum, Bahlil Santai Ladeni Gugatan Kader di PTUN
20 November 2024 | 22:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:25 WIB
Foto | 19:17 WIB
Foto | 18:32 WIB
Foto | 19:45 WIB
Foto | 16:52 WIB