Agung Laksono Tanggapi SK Menkumham

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 31 Desember 2015 | 17:21 WIB
  • Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 masa baktinya habis pada 2014 dan diperpanjang hingga Desember 2015.
    Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 masa baktinya habis pada 2014 dan diperpanjang hingga Desember 2015.
  • Putusan SK Menkumham
    Putusan SK Menkumham
  • Putusan SK Menkumham
    Putusan SK Menkumham
  • Putusan SK Menkumham
    Putusan SK Menkumham
  • Putusan SK Menkumham
    Putusan SK Menkumham
  • Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 masa baktinya habis pada 2014 dan diperpanjang hingga Desember 2015.
  • Putusan SK Menkumham
  • Putusan SK Menkumham
  • Putusan SK Menkumham
  • Putusan SK Menkumham
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menggelar jumpa pers terkait tentang pencabutan SK kepengurusan DPP Partai Golkar hasil munas Ancol, di Cipinang, Jakarta, Kamis (31/12). Menurut Agung, mulai 1 Januari 2016 Partai Golkar tidak memiliki pengurus sah, karena kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 masa baktinya habis pada 2014 dan diperpanjang Hingga Desember 2015. Pernyataan Agung itu merespons SK Menkumham yang mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta, menolak pengurus hasil Munas Bali, dan berakhirnya masa bakti pengurus hasil Munas Riau 2009. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI