Suara.com - Terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (23/12). SDA dituntut 11 tahun penjara denda Rp750 juta dan diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,325 miliar. [suara.com/Oke Atmaja]
Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 23 Desember 2015 | 15:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ketum Kasmaji Tekankan Pentingnya Potensi SDA Sebagai Modal Utama
28 Oktober 2024 | 15:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:05 WIB
Foto | 10:21 WIB
Foto | 22:40 WIB
Foto | 19:36 WIB
Foto | 17:11 WIB