Sidang Dakwaan Gatot Dan Evy

Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 23 Desember 2015 | 14:03 WIB
  • Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gatot dan Evy memberikan uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
    Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gatot dan Evy memberikan uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
  • Sidang Dakwaan Gatot Dan Evy
    Sidang Dakwaan Gatot Dan Evy
  • Sidang Dakwaan Gatot Dan Evy
    Sidang Dakwaan Gatot Dan Evy
  • Sidang Dakwaan Gatot Dan Evy
    Sidang Dakwaan Gatot Dan Evy
  • Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gatot dan Evy memberikan uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
  • Sidang Dakwaan Gatot Dan Evy
  • Sidang Dakwaan Gatot Dan Evy
  • Sidang Dakwaan Gatot Dan Evy
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho bersama isterinya Evy Susanti menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gatot dan Evy bersama sama pengacara senior OC Kaligis dan M Yagari Bhasara alias Gerry memberikan uang kepada hakim dan Panitera PTUN Medan  dengan total 27 dolar Amerika dan 5000 dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bansos dan Gatot beserta Evy juga didakwa memeberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Pratrice Rio Capellla selaku Anggota Komisi III DPR RI dengan maksud mempengaruhi Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos Pemrov Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung. [suara.com/Oke Atmaja]

REKOMENDASI

TERKINI