Pengawasan Barang SNI

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 22 Desember 2015 | 17:10 WIB
  • Kemendag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG dan 22 pelanggaran label.
    Kemendag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG dan 22 pelanggaran label.
  • Barang Tak Ber-SNI
    Barang Tak Ber-SNI
  • Barang Tak Ber-SNI
    Barang Tak Ber-SNI
  • Barang Tak Ber-SNI
    Barang Tak Ber-SNI
  • Barang Tak Ber-SNI
    Barang Tak Ber-SNI
  • Kemendag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG dan 22 pelanggaran label.
  • Barang Tak Ber-SNI
  • Barang Tak Ber-SNI
  • Barang Tak Ber-SNI
  • Barang Tak Ber-SNI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong bersama Kepala Badan POM RI Roy Sparringa melihat hasil pengawasan barang beredar di pasaran selama semester II/2015, di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (22/12). Kementerian Perdagangan mengklaim bahwa 60% dari 295 produk yang diawasi telah mengikuti aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, menggunakan petunjuk penggunaan manual dan garansi (MKG), serta pencantuman label berbahasa Indonesia. Dalam periode semester II/2015, Kemendag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG dan 22 pelanggaran label dalam bahasa Indonesia. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI