Suara.com - Patrice Rio Capella menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/12). Patrice Rio Capella divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda senilai Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
