Suara.com - Patrice Rio Capella menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/12). Patrice Rio Capella divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda senilai Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Rio Divonis Satu Tahun Enam Bulan
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 21 Desember 2015 | 17:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Daftar Panjang Kader Nasdem Jadi Tersangka Korupsi, Tak Cuma Johnny G Plate dan SYL Saja!
12 Oktober 2023 | 17:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:12 WIB
Foto | 19:43 WIB
Foto | 19:39 WIB
Foto | 19:00 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 18:29 WIB
Foto | 17:39 WIB