Suara.com - Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengamankan kendaraan roda empat yang terparkir liar di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (21/12). Dishubtrans DKI Jakarta menargetkan pendapatan dari derek parkir liar hingga Rp25 miliar dalam setahun dengan biaya denda maksimal sebesar Rp500 ribu per kendaraannya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
DKI Gencar Tertibkan Parkir Liar
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 21 Desember 2015 | 14:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Antisipasi Parkir Sembarangan di Monas: Dishub Siapkan Derek hingga Tangkap Jukir Liar
05 April 2025 | 10:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 15:59 WIB
Foto | 15:13 WIB
Foto | 18:45 WIB
Foto | 21:50 WIB
Foto | 21:47 WIB
Foto | 20:16 WIB