Suara.com - Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengamankan kendaraan roda empat yang terparkir liar di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (21/12). Dishubtrans DKI Jakarta menargetkan pendapatan dari derek parkir liar hingga Rp25 miliar dalam setahun dengan biaya denda maksimal sebesar Rp500 ribu per kendaraannya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
DKI Gencar Tertibkan Parkir Liar
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 21 Desember 2015 | 14:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kalau Saja Tukang Parkir Lebih Profesional, Rp2.000 Tidak Akan Jadi Soal
02 November 2024 | 18:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB