Suara.com - Petugas Unit Pelayanan Pajak (UPP) Tanah Abang dibantu Satpol PP melakukan pembongkaran papan reklame iklan rokok di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/12). Pembongkaran papan iklan rokok tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur no 1 tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
