Suara.com - Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Majelis hakim menjatuhkan hukuman Otto Cornelis Kaligis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan karena terbukti melakukan suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Bansos, BOSBantuan Daerah Bawahan (BDB), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. [suara.com/Oke Atmaja]
OC Kaligis Divonis Lima Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 18 Desember 2015 | 09:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
OC Kaligis hingga Anak-Istri Zarof Ricar Ikut Diperiksa Kejagung, Apa Kaitan Mereka di Kasus Suap Ronald Tannur?
25 November 2024 | 20:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:25 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 22:13 WIB
Foto | 22:11 WIB
Foto | 03:25 WIB
Foto | 19:59 WIB