OC Kaligis Divonis Lima Tahun

Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 18 Desember 2015 | 09:15 WIB
  • Majelis hakim menjatuhkan hukuman Otto Cornelis Kaligis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta.
    Majelis hakim menjatuhkan hukuman Otto Cornelis Kaligis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta.
  • OC Kaligis Divonis Lima Tahun
    OC Kaligis Divonis Lima Tahun
  • OC Kaligis Divonis Lima Tahun
    OC Kaligis Divonis Lima Tahun
  • OC Kaligis Divonis Lima Tahun
    OC Kaligis Divonis Lima Tahun
  • OC Kaligis Divonis Lima Tahun
    OC Kaligis Divonis Lima Tahun
  • Majelis hakim menjatuhkan hukuman Otto Cornelis Kaligis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta.
  • OC Kaligis Divonis Lima Tahun
  • OC Kaligis Divonis Lima Tahun
  • OC Kaligis Divonis Lima Tahun
  • OC Kaligis Divonis Lima Tahun
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Majelis hakim menjatuhkan hukuman Otto Cornelis Kaligis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan karena terbukti melakukan suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Bansos, BOSBantuan Daerah Bawahan (BDB), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI