Suara.com - Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12). Rapat Paripurna tersebut menetapkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, untuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2015 yang terdiri dari empat poin diantaranya menyangkut surat perintah penghentian penyidikan (SP3), mengenai adanya pengawas bagi KPK, aturan terkait dengan penyadapan, serta adanya penyidik independen. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
DPR Sahkan Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2016
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 15 Desember 2015 | 17:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
ICW Benarkan Pejabat Tak Takut Lakukan Korupsi, Dampak 'Dosa' Jokowi Telah Lemahkan KPK?
13 September 2024 | 13:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI