Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pangan pabrik produksi tahu menggunakan formalin di Jakarta, Jumat (4/12). Pabrik tahu yang telah beroperasi sejak 2011 milik tersangka S.M (30th) tersebut, telah mengedarkan produk tahunya ke beberapa pasar di wilayah Jakarta seperti Pasar Kranji, Pasar Cikarang, Pasar Jumat dan Pasar Cipulir. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
