Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 01 Desember 2015 | 14:55 WIB
  • Barang bukti yang bernilai Rp1,6 miliar tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
    Barang bukti yang bernilai Rp1,6 miliar tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
  • Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
    Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
  • Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
    Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
  • Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
    Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
  • Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
    Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
  • Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
    Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
  • Barang bukti yang bernilai Rp1,6 miliar tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
  • Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
  • Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
  • Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
  • Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
  • Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pemusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan ilegal satwa langka yakni karapas penyu kering, penyu kering, tanduk rusa dan kuda laut di Jakarta, Selasa (1/12). Barang bukti yang bernilai Rp1,6 miliar tersebut merupakan satwa yang dilindungi yang disita di sebuah gudang di Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur untuk diperjual belikan di Cina dan Timur Tengah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI