Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pemusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan ilegal satwa langka yakni karapas penyu kering, penyu kering, tanduk rusa dan kuda laut di Jakarta, Selasa (1/12). Barang bukti yang bernilai Rp1,6 miliar tersebut merupakan satwa yang dilindungi yang disita di sebuah gudang di Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur untuk diperjual belikan di Cina dan Timur Tengah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 01 Desember 2015 | 14:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tapir Makan Apa? Viral Hewan Langka Ini Masuk ke Rumah Warga
23 September 2024 | 16:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB