Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 03 November 2015 | 14:14 WIB
  •  Jayadi dan Sudaryatno divonis dengan hukuman seumur hidup atas kepemilikan 145 kilogram narkoba jenis ganja.
    Jayadi dan Sudaryatno divonis dengan hukuman seumur hidup atas kepemilikan 145 kilogram narkoba jenis ganja.
  • Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
    Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
  • Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
    Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
  • Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
    Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
  • Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
    Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
  •  Jayadi dan Sudaryatno divonis dengan hukuman seumur hidup atas kepemilikan 145 kilogram narkoba jenis ganja.
  • Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
  • Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
  • Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
  • Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang putusan perkara empat orang bandar ganja seberat 160 kilogram yang ditangkap April lalu, di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Dari empat orang tersebut yakni Jayadi, Sudaryatno, Ponto Khair Iskandar, dan Muhammad Iqbal, dua diantaranya Jayadi dan Sudaryatno divonis dengan hukuman seumur hidup atas kepemilikan 145 kilogram narkoba jenis ganja. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI