Suara.com - Terdakwa kasus suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Politisi PDI Perjuangan itu dituntut 5 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Politisi PDIP Dituntut 5 Tahun 3 Bulan
Arif Sodhiq Suara.Com
Senin, 02 November 2015 | 19:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Basarah: PDIP Dengan Anies Dipertemukan Dengan Kesamaan Nasib, Sama-sama Dikucilkan
25 Agustus 2024 | 04:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI