Politisi PDIP Dituntut 5 Tahun 3 Bulan

Arif Sodhiq Suara.Com
Senin, 02 November 2015 | 19:49 WIB
  • Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
    Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
  • Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
    Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
  • Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
    Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
  • Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
    Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
  • Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
    Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
  • Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
  • Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
  • Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
  • Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
  • Politisi PDIP Adriansyah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Politisi PDI Perjuangan itu dituntut 5 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI