Kenaikan Tarif Tol

Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 31 Oktober 2015 | 18:21 WIB
  • Sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015.
    Sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015.
  • Kenaikan Tarif Tol
    Kenaikan Tarif Tol
  • Kenaikan Tarif Tol
    Kenaikan Tarif Tol
  • Kenaikan Tarif Tol
    Kenaikan Tarif Tol
  • Sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015.
  • Kenaikan Tarif Tol
  • Kenaikan Tarif Tol
  • Kenaikan Tarif Tol
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekerja memasang pengumuman penyesuaian tarif di pintu tol dalam kota, Jakarta, Sabtu (31/10). Sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani tanggal 28 Oktober 2015 dan berlaku efektif 1 November 2015. [Antara/Rosa Panggabean]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI