Layanan Izin Investasi Tiga Jam

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 26 Oktober 2015 | 17:45 WIB
  • BKPM hari ini mengumumkan layanan izin investasi tiga jam kepada investor ingin memperoleh tiga izin pokok untuk investasi.
    BKPM hari ini mengumumkan layanan izin investasi tiga jam kepada investor ingin memperoleh tiga izin pokok untuk investasi.
  • Layanan Izin Investasi 3 Jam
    Layanan Izin Investasi 3 Jam
  • Layanan Izin Investasi 3 Jam
    Layanan Izin Investasi 3 Jam
  • Layanan Izin Investasi 3 Jam
    Layanan Izin Investasi 3 Jam
  • BKPM hari ini mengumumkan layanan izin investasi tiga jam kepada investor ingin memperoleh tiga izin pokok untuk investasi.
  • Layanan Izin Investasi 3 Jam
  • Layanan Izin Investasi 3 Jam
  • Layanan Izin Investasi 3 Jam
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, Jakarta, Senin (26/10). BKPM hari ini mengumumkan layanan izin investasi 3 jam  kepada investor ingin memperoleh 3 izin pokok untuk investasi, yaitu izin prinsip investasi yang dikeluarkan BKPM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan Ditjen Pajak, akta pendirian perusahaan dari Kemenkum dan HAM, sekaligus mem-booking tanah di bawah koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

REKOMENDASI

TERKINI