Penuhi Hak Saksi dan Korban

Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 21 Oktober 2015 | 14:55 WIB
  • Untuk meningkatkan efektifitas hak saksi dan korban sesuai dengan amanat Undang-Undang 31 Tahun 2014.
    Untuk meningkatkan efektifitas hak saksi dan korban sesuai dengan amanat Undang-Undang 31 Tahun 2014.
  • Penuhi Hak Saksi dan Korban
    Penuhi Hak Saksi dan Korban
  • Penuhi Hak Saksi dan Korban
    Penuhi Hak Saksi dan Korban
  • Penuhi Hak Saksi dan Korban
    Penuhi Hak Saksi dan Korban
  • Untuk meningkatkan efektifitas hak saksi dan korban sesuai dengan amanat Undang-Undang 31 Tahun 2014.
  • Penuhi Hak Saksi dan Korban
  • Penuhi Hak Saksi dan Korban
  • Penuhi Hak Saksi dan Korban
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan membuka rapat koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan instansi lainnya di Jakarta, Rabu (21/10). Rapat koordinasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas hak saksi dan korban sesuai dengan amanat Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

REKOMENDASI

TERKINI