Suara.com - Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan membuka rapat koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan instansi lainnya di Jakarta, Rabu (21/10). Rapat koordinasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas hak saksi dan korban sesuai dengan amanat Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Penuhi Hak Saksi dan Korban
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 21 Oktober 2015 | 14:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB
Foto | 19:29 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 18:38 WIB