Suara.com - Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10). Majelis hakim yang diketuai M Muchlis menjatuhkan pidana kepada Fuad Amin Imron selama delapan tahun penjara dengan denda satu miliar subsider Enam bulan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Gas Alam di Bangkalan Madura dari PT Media Karya Sentosa serta Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya Fuad Amin dituntut oleh Jaksa KPK selama 15 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp3 miliar subsider 11 bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Fuad Amin Divonis 8 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 19 Oktober 2015 | 13:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI