Fuad Amin Divonis 8 Tahun

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 19 Oktober 2015 | 13:34 WIB
  • Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Fuad Amin Imron selama delapan tahun penjara dengan denda satu miliar.
    Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Fuad Amin Imron selama delapan tahun penjara dengan denda satu miliar.
  • Fuad Amin Divonis 8 Tahun
    Fuad Amin Divonis 8 Tahun
  • Fuad Amin Divonis 8 Tahun
    Fuad Amin Divonis 8 Tahun
  • Fuad Amin Divonis 8 Tahun
    Fuad Amin Divonis 8 Tahun
  • Fuad Amin Divonis 8 Tahun
    Fuad Amin Divonis 8 Tahun
  • Fuad Amin Divonis 8 Tahun
    Fuad Amin Divonis 8 Tahun
  • Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Fuad Amin Imron selama delapan tahun penjara dengan denda satu miliar.
  • Fuad Amin Divonis 8 Tahun
  • Fuad Amin Divonis 8 Tahun
  • Fuad Amin Divonis 8 Tahun
  • Fuad Amin Divonis 8 Tahun
  • Fuad Amin Divonis 8 Tahun
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10). Majelis hakim yang diketuai  M Muchlis menjatuhkan pidana kepada Fuad Amin Imron selama delapan tahun penjara dengan denda satu miliar subsider Enam bulan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Gas Alam di Bangkalan Madura dari PT Media Karya Sentosa serta Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya Fuad Amin dituntut oleh Jaksa KPK selama 15 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp3 miliar subsider 11 bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]

REKOMENDASI

TERKINI