Suara.com - Keterangan pers tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10). Polisi berhasil menangkap tersangka HK alias GE pelaku pembunuhan ibu dan anak di kawasan Cakung Jakarta Timur yang terjadi pada Kamis (8/10). Tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. [suara.com/Oke Atmaja]
Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 16 Oktober 2015 | 18:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bikin Skenario Licik di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak, Kanit Resmob Polres Subang jadi Tersangka
12 September 2024 | 01:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB