Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 01 Oktober 2015 | 15:43 WIB
  • Evy mengakui dirinya telah memberikan uang US$30 ribu untuk pengurusan gugatan di PTUN Medan.
    Evy mengakui dirinya telah memberikan uang US$30 ribu untuk pengurusan gugatan di PTUN Medan.
  • Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
    Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
  • Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
    Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
  • Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
    Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
  • Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
    Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
  • Evy mengakui dirinya telah memberikan uang US$30 ribu untuk pengurusan gugatan di PTUN Medan.
  • Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
  • Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
  • Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
  • Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kesaksian istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). Evy mengakui dirinya telah memberikan uang US$30 ribu untuk pengurusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI