Suara.com - Sidang putusan permohonan uji materi soal calon tunggal di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. [suara.com/Oke Atmaja]
MK Perbolehkan Calon Tunggal
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 29 September 2015 | 17:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ini Daftar 37 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024
23 September 2024 | 18:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB