MK Perbolehkan Calon Tunggal

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 29 September 2015 | 17:25 WIB
  • MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak.
    MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak.
  • Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
    Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
  • Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
    Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
  • Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
    Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
  • Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
    Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
  • MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak.
  • Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
  • Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
  • Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
  • Sidang Putusan Permohonan Calon Tunggal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang putusan permohonan uji materi soal calon tunggal di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI