Suara.com - Beberapa papan reklame di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, seperti terlihat pada Sabtu (26/9/2015). Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, dengan salah satu isinya adalah pelarangan pemasangan iklan menggunakan papan reklame (billboard), dengan alasan tidak sesuai estetika dan berbahaya. [Suara.com/Oke Atmaja]
Papan Reklame Kini Terlarang
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Sabtu, 26 September 2015 | 15:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
aespa dan Jennie Raih Penghargaan di Ajang 'Billboard Women in Music 2025'
13 Februari 2025 | 13:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:40 WIB
Foto | 14:18 WIB
Foto | 04:30 WIB
Foto | 19:25 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 22:13 WIB