Suara.com - Beberapa papan reklame di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, seperti terlihat pada Sabtu (26/9/2015). Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, dengan salah satu isinya adalah pelarangan pemasangan iklan menggunakan papan reklame (billboard), dengan alasan tidak sesuai estetika dan berbahaya. [Suara.com/Oke Atmaja]
Papan Reklame Kini Terlarang
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Sabtu, 26 September 2015 | 15:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sejarah Baru! ATEEZ Jadi K-Pop Artist Ketiga dengan Album No. 1 Billboard
25 November 2024 | 09:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB