Udar Divonis 5 Tahun

Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 23 September 2015 | 18:34 WIB
  • Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
    Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
  • Udar Divonis 5 Tahun
    Udar Divonis 5 Tahun
  • Udar Divonis 5 Tahun
    Udar Divonis 5 Tahun
  • Udar Divonis 5 Tahun
    Udar Divonis 5 Tahun
  • Udar Divonis 5 Tahun
    Udar Divonis 5 Tahun
  • Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
  • Udar Divonis 5 Tahun
  • Udar Divonis 5 Tahun
  • Udar Divonis 5 Tahun
  • Udar Divonis 5 Tahun
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 Udar Pristono (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9). Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI