Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 Udar Pristono (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9). Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Udar Divonis 5 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 23 September 2015 | 18:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Takut Bermasalah karena Pernah Dikorupsi, DPRD DKI Belum Izinkan Lelang 417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai
09 Maret 2023 | 11:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 22:12 WIB
Foto | 15:45 WIB
Foto | 20:42 WIB
Foto | 18:09 WIB
Foto | 07:04 WIB
Foto | 18:29 WIB
Foto | 17:59 WIB