Suara.com - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/9). Jero Wacik didakwa menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk memperkaya diri sendiri. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan dana. Uang yang dikumpulkan, yakni Rp 10,3 miliar digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero. [Suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Jero Wacik
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 22 September 2015 | 17:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Rp5,3 Miliar dari Koruptor Jero Wacik
07 Juli 2022 | 16:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB
Foto | 19:29 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 18:38 WIB