Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Hakim dan Panitera PT TUN Medan Otto Cornelis Kaligis saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/9). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Otto Cornelis Kaligis dalam sidang putusan sela. [Suara.com/Oke Atmaja]
Eksepsi OC Kaligis Ditolak
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 22 September 2015 | 16:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bantah Lakukan Pungli, OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
08 Agustus 2024 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB
Foto | 17:04 WIB