Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) di Jakarta, Selasa (22/9). Dalam sidang tersebut diputuskan mengenai aturan konstitusional materil yang terdapat dalam UU MD3 yaitu konstitusionalitas dalam fungsi legislasi, konstitusionalitas dalam hubungan antar lembaga perwakilan, serta konstitusionalitas dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sidang Putusan MD3
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 22 September 2015 | 14:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB