Suara.com - Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum karena surat dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil.[suara.com/Oke Atmaja]
Eksepsi Suryadharma Ali Ditolak
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 21 September 2015 | 14:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ketum Kasmaji Tekankan Pentingnya Potensi SDA Sebagai Modal Utama
28 Oktober 2024 | 15:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB