Suara.com - Penjualan hewan kurban di trotoar kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (14/9). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali melarang masyarakat menjual hewan kurban di fasilitas umum dan trotoar jalan di lima wilayah Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. [suara.com/Oke Atmaja]
Larangan Penjualan Hewan di Trotoar
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 14 September 2015 | 15:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skandal Korupsi Pertamina Rp193 T, Ahok Bakal Diperiksa Kejagung?
27 Februari 2025 | 06:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:59 WIB
Foto | 18:21 WIB
Foto | 16:43 WIB
Foto | 19:17 WIB
Foto | 06:15 WIB
Foto | 21:24 WIB