Uji Pembatasan Calon Tunggal Pilkada

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 08 September 2015 | 17:49 WIB
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait pengujian pembatasan calon tunggal Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). Sidang ini meliputi tiga perkara yang memohonkan pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI