Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait pengujian pembatasan calon tunggal Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). Sidang ini meliputi tiga perkara yang memohonkan pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada.
Uji Pembatasan Calon Tunggal Pilkada
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 08 September 2015 | 17:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tak Jujur Soal Alamat, MK Coret Yermias Bisai dari Pilgub Papua 2024
24 Februari 2025 | 16:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI