Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait pengujian pembatasan calon tunggal Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). Sidang ini meliputi tiga perkara yang memohonkan pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada.
Uji Pembatasan Calon Tunggal Pilkada
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 08 September 2015 | 17:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ini Daftar 37 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024
23 September 2024 | 18:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:12 WIB
Foto | 19:43 WIB
Foto | 19:39 WIB
Foto | 19:00 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 18:29 WIB
Foto | 17:39 WIB