Suara.com - Sidang putusan praperadilan OC Kaligis atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hakim Gugurkan Gugatan OC Kaligis
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 24 Agustus 2015 | 12:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB