Suara.com - Keterangan pers soal pilkada serentak di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8). Menko Polhukam mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan apapun terkait opsi penggunaan Perppu untuk menjalankan Pilkada serentak 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon karena harus melakukan konsultasi lanjutan dengan pimpinan lembaga negara lainnya dan pimpinan parpol. [Antara/Widodo S. Jusuf]
Perppu Pilkada Serentak
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 05 Agustus 2015 | 08:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Apa Dokumen yang Dibawa ke TPS Pilkada Serentak 27 November 2024?
26 November 2024 | 12:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB