Sistem Tarif Parkir "On Street"

Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 01 Agustus 2015 | 13:18 WIB
  • Terhitung mulai hari ini, Pemprov DKI mulai menerapkan sistem tarif parkir di bahu pinggir jalan "on street"
    Terhitung mulai hari ini, Pemprov DKI mulai menerapkan sistem tarif parkir di bahu pinggir jalan "on street"
  • Sistem Tarif Parkir
    Sistem Tarif Parkir
  • Sistem Tarif Parkir
    Sistem Tarif Parkir
  • Sistem Tarif Parkir
    Sistem Tarif Parkir
  • Sistem Tarif Parkir
    Sistem Tarif Parkir
  • Sistem Tarif Parkir
    Sistem Tarif Parkir
  • Terhitung mulai hari ini, Pemprov DKI mulai menerapkan sistem tarif parkir di bahu pinggir jalan "on street"
  • Sistem Tarif Parkir
  • Sistem Tarif Parkir
  • Sistem Tarif Parkir
  • Sistem Tarif Parkir
  • Sistem Tarif Parkir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan sepeda motor yang terparkir liar dikawasan pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (1/8). Terhitung mulai hari ini, Pemprov DKI mulai menerapkan sistem tarif parkir di bahu pinggir jalan "on street" sebagai salah satu pengendali kemacetan agar pengendara tidak berlama-lama parkir di bahu jalan tersebut dan tidak masuk ke tengah kota. Besaran tarif parkir yang di terapkan untuk kendaraan roda empat Rp. 5000, dan Rp. 2000 untuk kendaraan roda dua di 375 titik parkir yang belum terpasang TPE. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI