Suara.com - Ratusan sepeda motor yang terparkir liar dikawasan pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (1/8). Terhitung mulai hari ini, Pemprov DKI mulai menerapkan sistem tarif parkir di bahu pinggir jalan "on street" sebagai salah satu pengendali kemacetan agar pengendara tidak berlama-lama parkir di bahu jalan tersebut dan tidak masuk ke tengah kota. Besaran tarif parkir yang di terapkan untuk kendaraan roda empat Rp. 5000, dan Rp. 2000 untuk kendaraan roda dua di 375 titik parkir yang belum terpasang TPE. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sistem Tarif Parkir "On Street"
Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 01 Agustus 2015 | 13:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tertibkan Parkir Liar, Kota Samarinda Terapkan Sistem Nontunai Mulai Hari Ini
01 Juli 2024 | 14:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB