Suara.com - Terdakwa korupsi wisma atlet Rizal Abdullah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7). Mantan Kepala Dinas Pembangunan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan gedung serbaguna tahun 2010-2011 sebesar Rp359 juta dan 4.468 US Dollar. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Rizal Abdullah
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2015 | 23:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:58 WIB
Foto | 21:19 WIB
Foto | 20:17 WIB
Foto | 19:49 WIB
Foto | 17:40 WIB
Foto | 11:28 WIB
Foto | 11:23 WIB
Foto | 19:35 WIB
Foto | 19:28 WIB