Sidang Perdana Rizal Abdullah

Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2015 | 23:34 WIB
  • Rizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring  dan gedung serbaguna tahun 2010-2011.
    Rizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan gedung serbaguna tahun 2010-2011.
  • Sdiang Perdana Rizal Abdullah
    Sdiang Perdana Rizal Abdullah
  • Sdiang Perdana Rizal Abdullah
    Sdiang Perdana Rizal Abdullah
  • Sdiang Perdana Rizal Abdullah
    Sdiang Perdana Rizal Abdullah
  • Sdiang Perdana Rizal Abdullah
    Sdiang Perdana Rizal Abdullah
  • Rizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring  dan gedung serbaguna tahun 2010-2011.
  • Sdiang Perdana Rizal Abdullah
  • Sdiang Perdana Rizal Abdullah
  • Sdiang Perdana Rizal Abdullah
  • Sdiang Perdana Rizal Abdullah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa korupsi wisma atlet Rizal Abdullah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7). Mantan Kepala Dinas Pembangunan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan gedung serbaguna tahun 2010-2011 sebesar Rp359 juta dan 4.468 US Dollar. [suara.com/Oke Atmaja]

REKOMENDASI

TERKINI