Suara.com - Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/6). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Bos PT Sentul City. [suara.com/Oke Atmaja]
Bos Sentul City Divonis 5 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 08 Juni 2015 | 14:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:42 WIB
Foto | 18:09 WIB
Foto | 07:04 WIB
Foto | 18:29 WIB
Foto | 17:59 WIB
Foto | 19:23 WIB