Bos Sentul City Divonis 5 Tahun Penjara

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 08 Juni 2015 | 14:56 WIB
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
  • Bos Sentul City Divonis 5 Tahun
    Bos Sentul City Divonis 5 Tahun
  • Bos Sentul City Divonis 5 Tahun
    Bos Sentul City Divonis 5 Tahun
  • Bos Sentul City Divonis 5 Tahun
    Bos Sentul City Divonis 5 Tahun
  • Bos Sentul City Divonis 5 Tahun
    Bos Sentul City Divonis 5 Tahun
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
  • Bos Sentul City Divonis 5 Tahun
  • Bos Sentul City Divonis 5 Tahun
  • Bos Sentul City Divonis 5 Tahun
  • Bos Sentul City Divonis 5 Tahun
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/6). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Bos PT Sentul City. [suara.com/Oke Atmaja]

REKOMENDASI

TERKINI