Suara.com - Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/6). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Bos PT Sentul City. [suara.com/Oke Atmaja]
Bos Sentul City Divonis 5 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 08 Juni 2015 | 14:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB