Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan saksi Sri Utami, Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno di Jakarta, Senin (1/6). Sri Utami mengakui dia pernah mengumpulkan uang-uang tidak sah dari biro-biro dan pusat dari pengadaan barang dan jasa kegiatan-kegiatan di lingkungan Biro dan Pusat Kementerian ESDM. Dia bahkan menyebut uang yang dikumpulkannya itu adalah uang haram yang diperoleh secara tidak sah, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Saksi Sidang Waryono Karno
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 01 Juni 2015 | 15:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB