Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,5 M

Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 22 Mei 2015 | 15:07 WIB
  • Bea Cukai Makassar memusnahkan barang sitaan berupa 20 ribu botol minuman keras dan 5 juta batang rokok senilai Rp4,5 miliar.
    Bea Cukai Makassar memusnahkan barang sitaan berupa 20 ribu botol minuman keras dan 5 juta batang rokok senilai Rp4,5 miliar.
  • Pemusnahan Miras Ilegal
    Pemusnahan Miras Ilegal
  • Pemusnahan Miras Ilegal
    Pemusnahan Miras Ilegal
  • Pemusnahan Miras Ilegal
    Pemusnahan Miras Ilegal
  • Pemusnahan Miras Ilegal
    Pemusnahan Miras Ilegal
  • Bea Cukai Makassar memusnahkan barang sitaan berupa 20 ribu botol minuman keras dan 5 juta batang rokok senilai Rp4,5 miliar.
  • Pemusnahan Miras Ilegal
  • Pemusnahan Miras Ilegal
  • Pemusnahan Miras Ilegal
  • Pemusnahan Miras Ilegal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bea Cukai Makassar memusnahkan minuman keras (miras) illegal di Gedung Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5). Bea Cukai Makassar memusnahkan barang sitaan periode Januari - Mei 2015 berupa 20 ribu botol minuman keras dan 5 juta batang rokok senilai Rp4,5 miliar. [Antara/Yusran Uccang]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI