Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 12 Mei 2015 | 09:26 WIB
  • Majelis hakim Tipikor menjatuhi hukuman kepada Bonaran Situmeang  empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
    Majelis hakim Tipikor menjatuhi hukuman kepada Bonaran Situmeang empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  • Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara
    Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara
  • Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara
    Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara
  • Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara
    Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara
  • Majelis hakim Tipikor menjatuhi hukuman kepada Bonaran Situmeang  empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  • Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara
  • Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara
  • Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/5). Majelis hakim Tipikor menjatuhi hukuman kepada Bupati Tapanuli Tengah nonaktif tersebut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. [Antara/M Agung Rajasa]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI