Suara.com - Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/5). Waryono didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan negara mencapai Rp 11,124 miliar. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Waryono Karno
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 07 Mei 2015 | 12:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dari Dunkin Donuts ke Ruang Hakim: Kronologi Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibongkar Jaksa
24 Desember 2024 | 13:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:29 WIB
Foto | 17:39 WIB
Foto | 20:17 WIB
Foto | 16:56 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB